Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Melalui kegiatan kepramukaan para santri dilatih untuk mandiri, bertanggung jawab, disiplin dan mampu bekerja sama. Disamping itu, kemampuan dan seni dalam memimpin juga didapatkan. Sehingga, pendidikan karakter yang dicanangkan pemerintah sebenarnya telah terpenuhi melalui kegitan kepramukaan.

Pramuka